WoW dotA Allstars

This is Description

Jumat, 22 Maret 2013

pemahaman tentang negara


A.    Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara atas dasar demokrasi, hak asasi manusia (HAN), dan bela negara

1.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara
sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agartidak terjadi kesalahan tafsir.
a.      Pengertian bangsa
Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
.
b.      Pengertian dan pemahaman negara
1.) Pengertian Negara.
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.) Teori Terbentuknya Negara.
a.)      Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:Kondisi Alam ---->Tumbuhnya Manusia ----> Berkembangnya Negara.
b.)      Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.)      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
3.) Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4.) Unsur Negara
a.)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
5.) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
6.)Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.)      Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.)      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.)      Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
7.) Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
8.)Hubungan Warga Negara dan Negara
a.)      Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.)      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.)      Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.)     Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.)      Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.)       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g.)      Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h.)      Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.)        Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara

2.      Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di indonesia
Kedudukan negara kesatuan republik indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintah,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.      Proses bangsa yang menegara
Proses  bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbantuknya bangsa,di mana sekelompok manusia yang berada dalamnya merasa sebagai bagian dari negara
4.      Pemahaman hak dan kewajiban warga negara
Dalam UUD 1945 bab x,pasal tentang warga negara telah di amatkan pada pasal 26,27,28 dan 30
5.      Hubungan warga negara dan negara
a.      Siapakah warga negara
b.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
c.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
d.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
e.       Kemerdekaan memeluk agama
f.       Hak dan kewajiban pembela negara
g.      Hak mendapat pengajaran
h.      Kebudayaan nasional indonesia
i.        Kesejahterahan sosial
6.      Pemahaman tentang demokrasi
a.      Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan.
b.      Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintah negara
1.      Bentuk demokrasi
2.      Kekuasaan dalam pemerintah
3.      Pemahamandemokrasi di indonesia
4.      Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia
5.      Beberapa rmusan pancasila
6.      Struktur pemerintah republik indonesia
c.       Pemahaman tentang demokrasi indonesia
demokrasi dapet kita pandang sebagai suatumekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 di sebut kerakyatan
7.      Pemahaman tentang hak asai manusia
8.      Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi ketertarikan antara falsafah pancasila,UUD 1945,wawasan nusantara,dan ketahanan nasional
a.      Konsep hubungan antara pancasila dan bangsa
b.      Pancasila sebagai landasan idiil negara
9.      Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
a.      Pancasilan sebagai ideologi negara
b.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.       Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
d.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
e.       Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
f.       Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
10.  Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
a.      Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 di sebut periode lama atau orde lama
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut periode baru atau orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang di sebut periode reformasi
b.      Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar,langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya
c.       Periode baru dan periode reformasi
Ancaman yang di hadapi dalam dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik gejola sosial

0 komentar:

Posting Komentar