WoW dotA Allstars

This is Description

Jumat, 18 Januari 2013

pengelolaan pertambangan Emas di wilayah pedalaman

Praktek Industri tambang yang ada saat ini telah menimbulkan banyak masalah dan konflik, akibat tumpang tindihnya peraturan dan surat keputusan Menteri terkait. Ini bisa kita lihat dengan banyaknya jumlah pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bawaan masyarakat adat yang sebenarnya telah melenceng dari konstitusi NKRI itu sendiri. Praktek-praktek pengelolaan pertambangan oleh perusahaan besar maupun kecil tak membawa dampak kesejahteraan, kesehatan dan kebaikan bagi masyarakat adat seperti apa yang selama ini digembar-gemborkan pihak perusahaan dan pemerintah. Terutama menyangkut nasib pewaris wilayah adat yang telah turun-temurun bermukim di wilayah tersebut. Praktek pertambangan hingga saat ini telah membuktikan dengan jelas bahwa hasilnya bagi masyarakat adat adalah: menjadi penonton di atas tanah sendiri, tidak mendapatkan keuntungan dari hasil tambang itu. Sementara sifat serakah pertambangan yang melakukan ekploitasi mineral tambang secara besar-besaran, menghasilkan kerusakan Lingkungan, kerusakan hutan, pencemaran air, tanah dan udara,  perubahan sosial budaya, rusaknya tatanan adat, dan dampak-dampak negatif lainnya. Sementara itu , komunitas masyarakat adat semakin terdesak oleh kebijakan-kebijakan baik itu tingkat lokal maupun nasional yang justru melindungi praktek-praktek buruk yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang. Contoh yang paling nyata dari praktek pertambangan emas oleh perusahaan besar ada di Papua, Sumbawa, Halmahera, dan masih banyak lagi lokasi-lokasi dimana perusahaan pertambangan emas mendapat izin ekploitasi. Perlu diketahui bahwa praktek dan pelanggaran seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara di seluruh belahan bumi ini.
Selain praktek industri pertambangan emas skala besar, praktek pertambangan yang buruk juga dapat ditemukan dalam pertambangan emas illegal yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, dimana orang sudah tidak menerapkan prinsip-prinsip kerja pertambangan emas yang baik dan bermanfaat bagi generasi yang akan datang. Pertambangan Illegal atau sering disitilahkan PETI telah memberikan dampak buruk juga bagi Lingkungan, kesehatan, dan keselamatan manusia sebagai pelaku itu sendiri. Meskipun kerusakan Lingkungan dan dampak negatif dari pertambangan Illegal ini jauh lebih kecil ketimbang dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan skala besar.
Hasil sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) IV, di Tobeleo, Halmahera Utara.
Hasil sarasehan yang dilakukan pada KMAN IV menugaskan seluruh perangkat AMAN untuk melakukan pengorganisasian dan mengimplementasikan konsep pertambangan emas komunitas yang lestari, dengan mengacu kepada konsep Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Sumber : http://www.aman.or.id/2012/09/10/solusi-pengelolaan-pertambangan-emas-di-wilayah-adat-melalui-pengelolaan-tambang-emas-lestari-oleh-masyarakat-adat

0 komentar:

Posting Komentar